Sabtu, 13 Maret 2010 | 01:24 WITA
Sungguminasa, Tribun - Protes warga terhadap dukungan calon independen ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros terus berlanjut. Jumat (12/3) sekitar pukul 10.30 wita, giliran warga dari Kecamatan Bontonompo berunjuk rasa ke penyelenggara pilkada itu.
Meski tak menyudutkan satupun calon independen, namun ratusan warga yang datang menumpangi sejumlah kendaraan baik truk maupun petepete ini meminta KPU melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan calon independen yang masuk.
Koordinator aksi, Kaharuddin, dalam orasinya mengatakan, ditemukan banyak manipulasi data dukungan warga. Baik itu berupa pemalsuan tanda tangan, cap jempol, serta tidak adanya dukungan dari warga yang namanya tertera dalam daftar dukungan.
Aksi warga Bontonompo itu bersamaan dengan aksi protes yang dilakukan Forum Generasi Peduli Masyarakat (Forgepmas) Gowa. Aksi kedua kelompok masyarakat ini dijaga ketat puluhan personel dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gowa.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Forgepmas, Ilham Ahmad, meminta KPU untuk tidak terburu-buru menetapkan hasil verifikasi untuk calon independen. Ia juga mendesak KPU melakukan verifikasi ulang karena banyak warga merasa dikebiri hak politiknya.
Forgepmas juga meminta institusi kepolisian mempidanakan oknum-oknum yang secara nyata memalsukan tanda tangan warga. Bahkan oleh Ilham, Forgepmas mengancam menduduki KPU selama 2x24 jam bila aspirasi tersebut tidak ditangani secara adil dan bijaksana.
Menyikapi aksi masyarakat itu, Ketua KPU Gowa Hirsan Bachtiar memberikan penjelasan tentang aturan yang berlaku terkait pelaksanaan tahapan Pemilukada utamanya yang terkait dengan calon independen.
KPU berjanji akan memperhatikan seluruh aspirasi masyarakat. Namun KPU juga meminta agar masyarakat bisa memahami prosedur dan ketentuan terkait dukungan itu dengan memberikan pernyataan menolak jika tidak mendukung melalui format yang telah disiapkan di semua PPS dan PPK.
"Meski warga mengatakan tidak mendukung jika tidak ada bukti pernyataan menolak yang ditulis dalam format menolak, maka dukungan itu dinyatakan tetap sah. Jadi ketentuan itu harus dilakukan agar menjadi dasar kuat tidak bersyarat verifikasi," jelas Hirsan.
Sebelumnya, protes juga dilakukan warga Pencong, Kecamatan Biringbulu, warga Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, warga Kecamatan Barombong.(ute)
Tribun Timur
Lebih Interaktif, Lebih Akrab
Redaksi: 081.625.2233 (SMS), tribuntimurcom@yahoo.com, Facebook Tribun Timur Berita Online Makassar, twitter.com/tribuntimur
Sirkulasi: 081.625.2266 (SMS)
Iklan: 0411 (8115555)
(
Muh Izzat Nuhung)